Masih ingat dengan apa yang saya tulis mengenai carut marut Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Grogol pada beberapa bulan yang lalu di https://jarwadi.wordpress.com/2011/04/27/desa-grogol-pajak-bumi-dan-bangunan-bermasalah/ ?
Pada siang tadi lembar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk warga di desa Grogol sudah keluar lagi. Persis dengan apa yang terjadi pada lembar tagihan yang diterima oleh keluarga saya pada beberapa bulan yang lalu, Pajak Bumi untuk kali ini masih amburadul jauh dari beres.
Kenapa? Kasusnya masih sama dengan lembar tagihan untuk tahun 2010. Dalam semua lembar tagihan, semua tanah masih atas nama kakek – kakek saya. Padahal semua tanah itu sudah bersertifikat atas nama ayah saya.
Kemudian besarnya tagihan per bidang tanah. Untuk tanah-tanah kami dengan luas dan letak yang berbeda-beda dikenakan pajak dengan nilai yang sama. Kalau tidak hanya mengarang atau mengambil data dari langit, darimana bisa didapat besaran pajak yang sama untuk semua tanah-tanah itu. Bukankah pajak dihitung dari estimasi harga masing-masing bidang tanah. 😀
Persoalan ketidak beresan pajak yang terjadi sejak jaman dulu kala ternyata sampai sekarang belum terlihat ada upaya penyelesaian. Memang seperti itukah mentalitas dan kinerja aparat desa, aparat pertanahan dan aparat perpajakan?
Untuk kasus ini sebenarnya saya ingin melihat peran aktif dari pemerintah desa Grogol. Rasanya aneh kalau mereka tidak mengetahui aneka kejanggalan terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Atau mereka tahu tetapi cuek saja? :p


