Masih ingat dengan apa yang saya tulis mengenai carut marut Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Grogol pada beberapa bulan yang lalu di https://jarwadi.wordpress.com/2011/04/27/desa-grogol-pajak-bumi-dan-bangunan-bermasalah/ ?
Pada siang tadi lembar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk warga di desa Grogol sudah keluar lagi. Persis dengan apa yang terjadi pada lembar tagihan yang diterima oleh keluarga saya pada beberapa bulan yang lalu, Pajak Bumi untuk kali ini masih amburadul jauh dari beres.
Kenapa? Kasusnya masih sama dengan lembar tagihan untuk tahun 2010. Dalam semua lembar tagihan, semua tanah masih atas nama kakek – kakek saya. Padahal semua tanah itu sudah bersertifikat atas nama ayah saya.
Kemudian besarnya tagihan per bidang tanah. Untuk tanah-tanah kami dengan luas dan letak yang berbeda-beda dikenakan pajak dengan nilai yang sama. Kalau tidak hanya mengarang atau mengambil data dari langit, darimana bisa didapat besaran pajak yang sama untuk semua tanah-tanah itu. Bukankah pajak dihitung dari estimasi harga masing-masing bidang tanah. 😀
Persoalan ketidak beresan pajak yang terjadi sejak jaman dulu kala ternyata sampai sekarang belum terlihat ada upaya penyelesaian. Memang seperti itukah mentalitas dan kinerja aparat desa, aparat pertanahan dan aparat perpajakan?
Untuk kasus ini sebenarnya saya ingin melihat peran aktif dari pemerintah desa Grogol. Rasanya aneh kalau mereka tidak mengetahui aneka kejanggalan terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Atau mereka tahu tetapi cuek saja? :p
Baca ini saya jadi ingat belum bayar PBB rumah saya, Mas. Jatuh temponya 30 September.
Hem, berbicara masalah keanehan, saya juga. Waktu kemarin mau bayar PBB rumah saya yang disini (Jogja) lewat KlikBCA, eh yang muncul di layar kok justru rumah saya di Tanggulangin yang sekarang sudah terbenam lumpur. Padahal data-datanya yang saya input sudah benar. Aneh?
Trus data yang tertera di lembaran yang njenengan terima itu dari mana nggih…? mungkin asal langsung comot saja dari data yang lama ya…?
wah parah sekali kalau hal seperti itu terjadi.
Tentu hal seperti ini perlu tindak lanjut oleh para aparat terkait. Kelihatan sekali jika mereka tidak pernah mengupdate data-data yang ada disana.
kebanyaakan sih cuek aja mas, mana peduli mereka hehehe 🙂
Paling-paling aparat saling melempar kesalahan kepada pihak2 lain…
Bener Mas, setau saya juga berdasarkan NJOPnya. Ada tanah yang harga per meternya mahal, ada yg masih murah. Besarnya pajak, ya tergantung nilai jualnya.
hahahaha
pajak pajak…. owalah…….
berarti nek ora bayar rapopo kui dab, hahahahaha
btw setahuku untuk harga tanah yg digunakan sebagai patokan nilai pajak memang diturunkan untuk menurunkan besaran pajak yg harus dibayarkan kita.
*klo mau adil sih mungkin pajak tanah ditentukan berdasar nilai yang dihasilkan dari tanah itu selama 1 th ya?
Paling malas dah kalau berurusan dengan agraria dan perpajakan :(.
PAJAK emang manipulatip mas.. dan seperti inilah keadaannya..
apa masyarakat desa itu sudah memperbarui data ke KPP?membayar pajak pun harus disertai spt,tidak hanya uang saja,
Ping balik: Kesadaran Pensertifikatan Tanah Rendah? « Menuliskan Sebelum Terlupakan