Jum’at kali ini, alhamdulillah saya bisa shalat Jum’at di Masjid At Taqwa dusun Karangmojo B. Muadzin adalah Surono. Iman sekaligus Khotip adalah H Watiman. Tema khotbah Jum’at adalah Haji.
Tapi kali ini saya tidak akan menuliskan kembali inti khotbah Jum’at seperti biasanya. Saya akan bercerita tentang jumlah jamaah Jum’at di Masjid At Taqwa.
Menjelang diserukan adzan saya sudah berada di dalam Masjid. Jumlah jamaah yang sudah datang terlihat sedikit. Saya menghitungnya dan mendapatkan angka 16 termasuk imam, muadzin dan anak-anak yang belum baligh. Ketika Iqamah dikumandangkan dan semua saya hitung lagi ketemu angka 32 termasuk imam, muadzin dan anak-anak.
Kenapa saya cape-cape menghitung jumlah jamaah? Karena saya pernah mendengar kalau shalat Jum’at itu sah dikerjakan bila jumlah jamaah sedikitnya 40 orang. Juga pernah dengar, orang jamaah yang terlambat datang Jum’at itu bisa sah kalau jamaah yang datang sudah sama dengan atau lebih dari 40 orang.
Singkatnya dalam hati saya tadi mempertanyakan keabsahan dan pendapat-pendapat tentang syarat sah Shalat Jum’at.
Ternyata setelah sampai di rumah dan googling masalah ini, pendapat tentang jumlah minimal jamaah shalat Jum’at itu ada bermacam-macam. Salah satu penjelasanya bisa dibaca di forum tanya jawab di Eramuslim di sini. Anda bisa googling sendiri untuk mendapatkan penjelasan yang lain.
Yang saya ingat jumlah jamaah Jum’at minimal 40 orang dari tanya jawab ini ternyata adalah pendapat Syafi’i dan Hambali. Sedang Ulama Maliki berpendapat minimal 12 orang. Bahkan Abu Hanifah dan Muhamad berpendapat minimal 3 orang selain imam.
Mana yang benar? Wallahualam. Selagi ada ulama yang berpendapat 3 atau 12 saja sudah sah, maka saya tidak perlu ragu. Untuk pendapat seperti ini menurut saya diperlukan kompetensi ulama. Atau ada yang sudah pernah mendengar pendapat Majelis Ulama Indonesia?
Barangkali perlu diketahui kenapa jamaah Jum’at di Masjid At Taqwa dusun Karangmojo B sedikit. Penduduk di dusun Karangmojo B sendiri 100% beragama Islam tapi jumlah KK -nya relatif sedikit. Pemuda-pemudanya kebanyakan merantau. Pelajar, mahasiswa dan karyawan/pekerja kebanyakan menunaikan Shalat Jum’at di lingkungan kerja dan kampus masing-masing. Umumnya yang shalat Jum’at di At Taqwa adalah bapak-bapak petani, pini sepuhan dan anak-anak. Kadang-kadang siapa yang mau menjadi khotib dan imam saja kesulitan dan terjadi saling tunjuk jamaah yang datang.
Jamaah Shalat Jum’at kurang dari 40 orang. Jadi menurut Anda sah atau tidak?



