Arogansi Pemerintah Desa Grogol -kah?

Foto oleh: Mas Agung Thet 

Pengutan/iuran atas kepemilikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, setahu saya hanya terjadi di Desa Grogol. Mestinya urusan pajak kendaraan bermotor merupakan urusan pemerintah propinsi yang penarikanya ditugaskan kepada kantor Samsat di masing-masing kabupaten.

Di Desa lain di Gunungkidul dimana teman saya tinggal, Desa yang relatif lebih maju, lebih berperadaban dan masyarakatnya relatif lebih berpendidikan dibanding masyarakat Desa Grogol, mengenai iuran/pungutan atas kepemilikan seperti ini dulu pernah diwacanakan. Tetapi karena Aspirasi penduduk setempat dan dipertimbangkan berpotensi bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan, maka ide iuran atas kepemilikan itu dibatalkan.

Secara teknis pun, penarikan iuran kendaraan bermotor oleh Pemerintah Desa, menurut saya, tidaklah sederhana. Misalnya:

Apa kriteria kendaraan yang layak dipungut iuran. Bagaimana bisa diketahui sebuah kendaraan itu milik Warga Desa, BPKB kendaraan bermotor tidak selalu atas nama warga desa Grogol. Bagaimana dengan ‘motor bodong‘, motor/kendaraan yang tidak berkelengkapan BPKB. Kenyataannya saya mendengar motor bodong/motor kosong  juga ditarik iuran oleh Pemerintah Desa. Bukankah ini praktek hitam yang seolah melegalkan kepemilikan kendaraan bodong?

Kalau ada Warga yang tidak mau membayar iuran apa sanksi -nya? Kalau ada wajib iuran yang sampai batas waktu pembayaran belum punya uang bagaimana solusinya? Tapi ada batas pembayarannya ngga sih? hehehe Itu baru masalah teknis yang terlintas spontan di kepala saya. Pasti kalau diseriusi masih banyak ruwet-ruwet yang lain bila iuran/pungutan kendaraan bermotor oleh Pemerintah Desa ini diterus-teruskan. 😀

Di Desa Grogol sendiri banyak berkembang Aspirasi yang mengeluhkan perihal pungutan/iuran (kalau tidak mau disebut pajak) atas kepemilikan kendaraan bermotor ini. Saat ini masyarakat di Desa Grogol sudah ditarik iuran untuk yang kedua kali tanpa pernah saya dengar ada laporan penggunaan penarikan iuran tahap pertama. Jalan-jalan Desa terlihat rusak di sana sini. Dulu katanya uang hasil iuran itu akan digunakan untuk perbaikan jalan-jalan desa. Warga Desa sendiri telah beberapa yang menjadi korban kecelakaan di jalan yang banyak jlegongan. 

Lho … Jadi wajar kan kalau warga Desa dimulai dari para pemuda -nya, (para pini sepuh sih biasanya hanya diam atau nggrundel di belakang,) menaruh sinisme terhadap (katanya) iktikad baik Pemerintah Desa.

Saya dalam hati dan dalam blog ini bertanya-tanya, kalau Pemerintah Desa Grogol tidak mau mendengarkan Aspirasi masyarakat, baik aspirasi terucapkan maupun tak terucapkan, sebenarnya Pemerintah Desa yang hidup dan makan dari tanah lungguh milik rakyat itu bekerja untuk siapa?

14 komentar di “Arogansi Pemerintah Desa Grogol -kah?

  1. di demo aja mas *mantanaktivis* :mrgreen:
    kalau pungutan itu dipergunakan dengan baik contohnya memperbaiki jalan sih masih mending mas, lha ini kok gak tahu kemana uangnya. ya demo saja biar turun tuh pak kepala desanya. perasaan sarjana ya kepala desanya. kok udik gitu ya?

    • mas dafhy: sarjana sih sarjana, tapi tunggu dulu, dia dapat gelar sarjana dari universitas apa dulu. kayak tidak tahu, jaman sekarang banyak kampus second class yang suka obral gelar 😀

  2. komplain ke kelurahan. Ke kelurahan nggak mempan, komplain ke kecamatan. Ke kecamatan nggak mempan, komplain ke kabupaten. Ke kabupaten nggak mempan, komplain ke Kedaulatan Rakyat (alias kirim surat pembaca)

    • hehe, saya dan teman-teman sih praktis saja, komplain ke kecamatan dan kabupaten sepertinya membuang-buang waktu. media adalah jalan cepat walau belum tentu nyampai.

      paling tidak saya mendokumentasikan keluhan ini di internet. tujuannya apa. bila suatu saat kelak Desa Grogol mempunyai Lurah dan Keamanan yang baik, generasi yang akan datang tahu kalau menjadi baik itu melalui proses yang tidak singkat dan melewati jaman dimana Desa dipimpin oleh rezim seperti masa sekarang 😀

  3. banyak pungutan dengan dalih-dalih untuk kebaikan namun tidak sesuai dengan apa yang masyarakat dapatkan. seperti itulah, kadang hanya bisa mengelus dada. kalaupun mengajukan aspirasi, lebih sering tidak didengarkan.

    • Penduduk Desa Pampang kritis krits, jadi pemerintah desa pasti akan berpikir 17 kali bila menerapkan aturan yang aneh aneh.

      Pemuda pemuda di desa Pampang kan banyak yang tidak merantau. Di desa Grogol pemuda usia produktif yang kritis dan berpendidikan rata rata merantau 🙂

  4. Di desa saya pernah ada pungutan seperti ini, Mas buat swadaya bangun jalan desa. Waktu itu besaran sumbangan tiap-tiap warga beda-beda. Parameter yang dipakai acuan adalah luas tanah/sawah penduduk, kepemilikan motor dll. Artinya, siapa yang semakin kaya semakin besar pungutannya.

    Kalau saya, sih asal pungutannya jelas buat apa dan kemana larinya, terus ada laporan pertanggungjawabannya masih bisa ditolerir, Mas. Nah, kalau yang kasus ini gimana. Iurannya mau dialokasikan buat apa? Terus ini sifatnya situasional apa rutin setiap bulan?

  5. Tax without representation is robbery.
    Ini juga diterapkan di Indoneisa, buktinya adalah:
    Landasan pemungutan pajak adalah pasal 23-A amandemen UUD 1945 yang berbunyi:
    ” Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang “

  6. Ping balik: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun di Samsat Gunungkidul – Gadget, Running & Travelling Light

  7. Ping balik: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun di Samsat Wonosari Gunungkidul – Gadget, Running & Travelling Light

Tinggalkan komentar