Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun di Samsat Wonosari Gunungkidul

Meskipun Pajak Kendaraan Bermotormerupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan untuk mereka bayarkan setiap tahunnya, tetapi tidak semua orang tahu bagaimana cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selama ini masih banyak orang yang mengira syarat dan cara memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan / STNK baik tahunan maupun 5 tahun merupakan sesuatu yang rumit, ribet, dan menghabiskan waktu.

Sehingga alih-alih membayarkannya sendiri, sampai saat ini masih banyak orang yang memilih menggunakan biro jasa dengan biaya yang tentu saja tidak murah. Bahkan ada juga yang malah membiarkan pajak kendaraan bermotor mereka tidak dibayarkan sehingga bermasalah ketika di jalan raya berhadapan dengan operasi tertib lalu lintas.

Benarkah syarat dan cara perpanjang STNK tahunan dan 5 tahun rumit?

Saya selalu membayarkan sendiri Pajak Kendaraan Bermotor setiap bulan Juli setiap tahun sejak kurang lebih 5 tahun yang lalu. Sedangkan kemarin (6/7) adalah untuk pertama kalinya saya melakukan perpanjangan STNK 5 tahun atau disebut juga Pajak Kendaran Bermotor dan Penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) / plat nomor.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan atau Perpanjang STNK Tahunan berdasarkan pengalaman saya bisa dilakukan dengan praktis, mudah, dan cepat di Kantor Samsat di Gunungkidul yang beralamatkan: Jl. Pemuda, Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan adalah: fotocopi buku BPKB, fotokopi dan stnk aseli, dan fotocopi KTP. Untuk mempermudah apa saja yang harus difotocopi kita tinggal menuju tempat fotokopi di depan Kantor Samsat Wonosari Gunungkidul. Petugas fotocopi akan menggandakan semua dokumen sesuai kebutuhan.

Pajak Kendaraan Bermotor tahunan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Tahunan sebenarnya di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk Kabupaten Gunungkidul bisa dilakukan secara online di loket kantor Bank BPD DIY. Sayangnya saya belum pernah mencoba cara ini sehingga kali ini saya belum bisa menuliskannya sebagai bagian dari blog post ini.

Langkah Perpanjang STNK atau Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan di Kantor Samsat Wonosari Gunungkidul.

Setelah mempersiapkan semua dokumen untuk perpanjangan STNK yang saya sebutkan di atas, langkah berikutnya adalah ke Kantor Samsat Wonosari Gunungkidul.

Serahkan semua kelengkapan dokumen di loket 1 Pengesahan dan Penetapan (terletak di bagian paling selatan). Tunggu sampai nama Anda (nama sesuai di STNK/BPKB) dipanggil. Petugas kemudian akan memberi Anda nomer antrian.

Setelah menerima nomer antrian, langkah berikutnya adalah menunggu nama dan nomer antrian Anda dipanggil di loket 2. Loket 2 merupakan loket pembayaran, pengesahan, dan penyerahan.

Pertama kali dipanggil di loket 2 Anda perlu melakukan pembayaran pajak yang akan dilayani oleh petugas loket dari Bank BPD DIY. Setelah selesai membayar, di loket 2 Anda masih perlu menunggu pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor dan kemudian menerima bukti Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan.

Keseluruhan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau Perpanjangan STNK Tahunan membutuhkan waktu tergantung antrian. Waktu terlama yang pernah saya alami kurang lebih 1 jam. Waktu tersingkat yang pernah saya alami berlangsung belasan menit saja.

Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahun di Samsat Wonosari Gunungkidul

Kemarin (Senin, 6/7) merupakan untuk pertama kalinya saya melakukan Perpanjangan STNK 5 Tahun atau penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Persayaratan yang saya siapkan adalah:

  1. KTP (Fotocopi dan Aseli)
  2. STNK (Fotocopi dan Aseli)
  3. BPKB (Fotocopi)
  4. Kendaraan Bermotor (untuk pengecekan fisik)

Langkah – Langkah Perpanjang STNK 5 Tahun di Samsat Wonosari Gunungkidul

Berikut ini saya tuliskan langkah demi langkah sesuai pengalaman saya melakukan perpanjangan STNK 5 tahun di Kantor Samsat Gunungkidul. Kendaraan bermotor yang saya adalah Yamaha Soul GT tahun 2015.

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang saya sebutkan di atas. Untuk mempermudah gunakan layanan tempat fotokopi di depan Kantor Samsat atau di dalam lingkungan Kantor Samsat Gunungkidul. Tempat fotocopi di lingkungan Kantor Samsat Wonosari terletak di sebelah utara tempat uji / kir kendaraan.
  2. Langsung masuk ke tempat uji / kir kendaraan bermotor. Tempat Uji/ Kir kendaraan bermotor ini terletak di belakang gedung utama Kantor Samsat Wonosari Gunungkidul. Persisnya di sebelah utara musala.
  3. Ambil antrian di tempat uji / kir kendaraan bermotor. Tunggu sampai nomor Anda dipanggil. Petugas akan menanyai yang mana kendaraan Anda sebelum proses uji fisik dilakukan. Tergantung antrian, tetapi proses uji / kir biasanya berlangsung cukup cepat.
  4. Setelah proses uji / kir selesai, petugas akan memberi Anda kertas dan dokumen hasil kir.
  5. Berbekal dokumen hasil uji / kir, kini langkah selanjutnya adalah menuju ke loket. Letak loket berada di sebelah selatan Musala. Di loket ini Anda harus menyerahkan dokumen hasil uji / kir, KTP (fotokopi dan aseli), BPKB, dan STNK (fotokopi dan aseli).
  6. Selesai dengan proses di loket ini langkah berikutnya adalah menuju Loket 1 di Gedung Utama Kantor Samsat Wonosari.
  7. Di Loket 1 Gedung Utama Kantor Samsat, Anda harus menyerahkan dokumen yang diperlukan yang terdiri dari: Fotokopi BPKB, Fotokopi dan STNK aseli, dan KTP aseli beserta fotokopinya.
  8. Petugas di Loket 1 akan memberi Anda nomer antrian.
  9. Berbekal nomer antrian yang Anda dapatkan di loket 1 Anda perlu mengantri ke loket 2 untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaran Bermotor.
  10. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini dilayani oleh petugas dari Bank BPD DIY. Untuk pajak sepeda motor, saya membayar Rp 208.000,-.
  11. Setelah membayar biaya Pajak Kendaraan Bermotor, Anda masih harus antri untuk membayar biaya ganti Plat atau ganti Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB). Pembayaran TNKB dilayani oleh petugas dari Polisi dari Polres Gunungkidul. Untuk penggantian TNKB Sepeda Motor biaya yang harus saya bayarkan kemarin adalah Rp 160.000,-
  12. Anda masih harus mengantri di loket 2 untuk menerima penyerahan STNK baru dan KTP yang Anda serahkan sebelumnya di loket 1.
  13. Loket terakhir yang harus Anda datangi adalah loket pengambilan TNKB. Letak loket ini di belakang, di belakang Gedung Utama Kantor Samsat. Di loket ini Anda lebih dulu harus menyerahkan STNK baru Anda dan menunggu sampai TNKB baru Anda dicetak dan diserahkan.

Proses Perpanjangan STNK 5 Tahun dan Penggantian TNKB yang saya alami kemarin memang berlangsung cukup lama. Kurang lebih memerlukan waktu lebih dari 2 jam. Saya memulai proses ini kurang lebih jam 10 dan baru selesai menjelang jam 12 siang. Mungkin karena saya melakukannya pada hari Senin sehingga terjadi antrian yang sangat panjang.

Total biaya yang saya keluarkan untuk melakukan perpanjangan STNK 5 Tahunan adalah:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor Yamaha Soul GT Rp 206.000,-
  2. Iuran PMI Rp 2.000,-
  3. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Rp 160.000,-
  4. Biaya Fotokopi kelengkapan dokumen Rp 1.000,-
  5. Biaya Parkir di Lingkungan Kantor Samsat Wonosari Gunungkidul Rp 1.000,-

Biaya Total : Rp 370.000,-

Bagi Anda yang akan melakukan Perpanjangan STNK baik tahunan maupun 5 tahunan di Kantor Samsat Wonosari Gunungkidul sebaiknya mengenakan masker, membawa hand sanitizer, sering-sering cuci tangan, menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan lainnya.

Saat ini di lingkungan Kantor Samsat Wonosari Gunungkidul sudah disediakan banyak tempat cuci tangan di berbagai sudut, kursi – kursi pun sudah ditandai agar tidak digunakan berhimpitan, akan tetapi antrian yang panjang membuat kesulitan tersendiri untuk masyarakat bisa benar-benar menatuhi protokol kesehatan.

Semoga pengalaman Perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan ini bermanfaat bagi pembaca. 🙂

Satu komentar di “Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun di Samsat Wonosari Gunungkidul

  1. Ping balik: Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Secara Online dengan Aplikasi Signal – Gadget, Running, Travelling Light

Tinggalkan komentar