Desa Grogol : Pungutan Bagi Kendaraan Bermotor

Beberapa hari terakhir ini masyarakat di desa Grogol sedang memperbincangkan pungutan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pungutan atas kepemilikan kendaraan bermotor ini bukanlah Pajak seperti yang ditentukan oleh Dirjen Pajak dan pemungutannya dilakukan oleh Kantor Samsat setiap tahunnya. Pungutan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa Grogol. Entah dasar hukum apa yang mereka jadikan landasan untuk melakukan pungutan ini.

Memang, nominal pungutan ini tidaklah besar. “Hanya” Rp 5.000,- untuk sepeda motor dan Rp 20.000,- untuk mobil atau kendaraan beroda empat, saya tidak tahu untuk jenis kendaraan yang lain ditetapkan untuk dikenakan pungutan berapa. Tetapi yang saya/kami ingin tahu adalah legalitas dari pungutan ini.

Disebut apakah Pungutan yang ditarik oleh pemerintah atas kepemilikan suatu benda/barang/jasa?

Bila kita ingin tahu lebih banyak tentang pungutan/pajak, silakan klik link berikut :

http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Definisi

Iklan

8 komentar di “Desa Grogol : Pungutan Bagi Kendaraan Bermotor

  1. berapa kali mas jar hitungan tenggang waktu penarikan biaya tersebut dan dianggarkan untuk kepentingan apa, mbok ditelusuri ben jelas biar tidak ada buruk sangka diantara masy. sekitar, nuwun

  2. Ping balik: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun di Samsat Gunungkidul – Gadget, Running & Travelling Light

  3. Ping balik: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun di Samsat Wonosari Gunungkidul – Gadget, Running & Travelling Light

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s