Beberapa hari terakhir ini masyarakat di desa Grogol sedang memperbincangkan pungutan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pungutan atas kepemilikan kendaraan bermotor ini bukanlah Pajak seperti yang ditentukan oleh Dirjen Pajak dan pemungutannya dilakukan oleh Kantor Samsat setiap tahunnya. Pungutan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa Grogol. Entah dasar hukum apa yang mereka jadikan landasan untuk melakukan pungutan ini.
Memang, nominal pungutan ini tidaklah besar. “Hanya” Rp 5.000,- untuk sepeda motor dan Rp 20.000,- untuk mobil atau kendaraan beroda empat, saya tidak tahu untuk jenis kendaraan yang lain ditetapkan untuk dikenakan pungutan berapa. Tetapi yang saya/kami ingin tahu adalah legalitas dari pungutan ini.
Disebut apakah Pungutan yang ditarik oleh pemerintah atas kepemilikan suatu benda/barang/jasa?
Bila kita ingin tahu lebih banyak tentang pungutan/pajak, silakan klik link berikut :
berapa kali mas jar hitungan tenggang waktu penarikan biaya tersebut dan dianggarkan untuk kepentingan apa, mbok ditelusuri ben jelas biar tidak ada buruk sangka diantara masy. sekitar, nuwun
http://jarwadi.posterous.com/pungli-di-desa-grogol-masuk-koran-pungli-desa
kliping koran yang memberitakan masalah ini bisa dibaca di link diatas pak
salam
wah kok yo ono-ono wae to mas….., perlu segera diselidiki lebih dalam, jangan-jangan ada oknum lagi nich..
Grogol mana nih Om?
Grogol, Paliyan, Gunungkidul, Yogyakarta
wah harus di selidiki tuh
Ping balik: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun di Samsat Gunungkidul – Gadget, Running & Travelling Light
Ping balik: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun di Samsat Wonosari Gunungkidul – Gadget, Running & Travelling Light