Desa Grogol : Pungutan Bagi Kendaraan Bermotor

Beberapa hari terakhir ini masyarakat di desa Grogol sedang memperbincangkan pungutan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pungutan atas kepemilikan kendaraan bermotor ini bukanlah Pajak seperti yang ditentukan oleh Dirjen Pajak dan pemungutannya dilakukan oleh Kantor Samsat setiap tahunnya. Pungutan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa Grogol. Entah dasar hukum apa yang mereka jadikan landasan untuk melakukan pungutan ini.

Memang, nominal pungutan ini tidaklah besar. “Hanya” Rp 5.000,- untuk sepeda motor dan Rp 20.000,- untuk mobil atau kendaraan beroda empat, saya tidak tahu untuk jenis kendaraan yang lain ditetapkan untuk dikenakan pungutan berapa. Tetapi yang saya/kami ingin tahu adalah legalitas dari pungutan ini.

Disebut apakah Pungutan yang ditarik oleh pemerintah atas kepemilikan suatu benda/barang/jasa?

Bila kita ingin tahu lebih banyak tentang pungutan/pajak, silakan klik link berikut :

http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Definisi

Iklan