Arogansi Pemerintah Desa Grogol -kah?

Foto oleh: Mas Agung Thet 

Pengutan/iuran atas kepemilikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, setahu saya hanya terjadi di Desa Grogol. Mestinya urusan pajak kendaraan bermotor merupakan urusan pemerintah propinsi yang penarikanya ditugaskan kepada kantor Samsat di masing-masing kabupaten.

Di Desa lain di Gunungkidul dimana teman saya tinggal, Desa yang relatif lebih maju, lebih berperadaban dan masyarakatnya relatif lebih berpendidikan dibanding masyarakat Desa Grogol, mengenai iuran/pungutan atas kepemilikan seperti ini dulu pernah diwacanakan. Tetapi karena Aspirasi penduduk setempat dan dipertimbangkan berpotensi bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan, maka ide iuran atas kepemilikan itu dibatalkan.

Secara teknis pun, penarikan iuran kendaraan bermotor oleh Pemerintah Desa, menurut saya, tidaklah sederhana. Misalnya: Baca lebih lanjut