
Beberapa hari yang lalu saya men-tweet kan keribetan persyaratan dalam pengurusan KTP di desa saya, desa Grogol, Paliyan, Gunungkidul yang dialami oleh Mas Pandu. Persyaratan mulai dari KTP lama, akta lahir, Kartu Keluarga (C 1), Surat Nikah Orang tua, pengantar dari ketua RT, pengantar dari Desa sampai pas foto 2 x 3.
Padahal KTP yang saat ini kita punya dan model yang di release saat ini beberapa bulan lagi sudah akan tidak berlaku. Propinsi DIY akan menerapkan e KTP mulai pada bulan Agustus 2011. Dan GRATIS. Jadi misalnya sekarang mengurus KTP maka masa aktif KTP anda hanya akan beberapa bulan saja. Sama “eman eman” nya dengan masa aktif KTP saya yang sampai tahun 2015.
Jadi kalau tidak akan segera dipergunakan, akan lebih irit waktu dan tenaga dengan menunggu pemberlakuan e KTP saja? 🙂
Foto kliping koran Kedaulatan Rakyat diambil dari sini Courtesy of Mas Dedy Heriyadi