Sosial Media dan Perjuangan Hak di Depan Hukum

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ibu Prita Mulyasari atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Prita sekarang terbebas dari status hukumnya yang menggantung. Alhamdulillah.

Kabar ini telah berlangsung beberapa hari yang lalu. Sudah bergeser dari halaman utama media. Sekarang sudah tertimpa oleh berita kekalahan Foke Nara dalam perhelatan Pilkada Jakarta.

Namun ada hal menarik yang ingin saya catat di sini. Beberapa waktu yang lalu, tepatnya di hari lebaran, saya  berbincang-bincang dengan teman-teman sepermainan saya dulu ketika mereka sedang pulang mudik. Di antara yang kami percakapkan adalah dampak sosial media dan keterbukaan pers terhadap kesempatan memperjuangkan hak-hak orang yang lemah secara ekonomi.

Saya menceritakan kasus yang terjadi di desa saya beberapa tahun yang lalu, yang saya tuliskan di sini. Di antara teman-teman saya ada yang bisa menerima sebagai dampak positif sosial media.

Dan ada yang kurang optimis. Yang kurang optimis mengkritisi bahwa untuk kasus yang saya ceritakan itu, karena di antara pihak yang bersengketa tidak terlalu kaya dan penguasanya tidak terlalu berkuasa. Dia mencontohkan kasus di perusahaan-perusahaan di Jakarta yang mengingkari janji kepada para karyawan namun tidak tersentuh hukum. Perusahaan itu tidak tersentuh hukum karena mereka punya uang yang bisa digunakan untuk mempengaruhi segalanya (perangkat-perangkat hukum). Dengan begitu mereka dengan berbagai cara bisa memecundagi serikat pekerja yang ada di sana. …

Dalam kasus ini, kepada teman saya itu, saya memberi contoh kasus Prita Mulyasari. Rumah Sakit Omni Internasional jelas mempunyai semua uang yang diperlukan. Namun kenyataan Prita mendapat dukungan yang sangat luas karena mendapat dorongan dari sosial media dibuktikan dengan ratusan juta uang receh koin yang terkumpul, dan pengabulan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung yang baru saja diberikan.

Perjuangan butuh waktu. Perlu kesabaran dan keuletan seperti yang ditunjukan oleh Ibu Prita. Dan kebenaran pun tidak bisa menang secara serta merta.

Sekali lagi yang ingin saya sampaikan: Sosial Media dan Kebebasan Pers menurut saya memberi/memperluas kesempatan semua orang untuk berjuang memperjuangkan hak-hak hukumnya. Atau dengan kata lain ruang ini akan sempit sampai hampir tiada tanpa adanya kemerdekaan pers dan sosial media.

Iklan

6 komentar di “Sosial Media dan Perjuangan Hak di Depan Hukum

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s