Gunakan SIM Sesuai Dengan Fungsinya

Memang, tidak ada doktrin “Gunakan SIM sesuai dengan fungsinya”. Orang – orang yang menghuni Lab dan Bengkel secara turun temurun hanya mengenal kata mantra “Gunakan Alat Sesuai Dengan Fungsinya”. Nasihat ini untuklah diri saya sendiri. SIM (Surat Ijin Mengemudi) milik saya memang tidak saya biarkan nganggur. Saya memberdayakanya. Agar duit yang saya bayarkan untuk membuat SIM tidak mubadzir. Karena saya jarang mengemudikan kendaraan sendiri di jalan raya, karena saya tidak punya kendaraan bermotor, maka saya menggunakanya dalam arti luas. Misalnya saya menggunakan SIM untuk jaminan menyewa DVD di rental rental.

Razia, Cegatan, Operasi Lalu Lintas pagi tadi, di Jalan arah ke Semanu, dekat POM Bensin Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, adalah kali pertama saya menggunakan SIM, sesuai dengan fungsinya. Dari sana saya jadi tahu, menggunakan SIM sesuai dengan fungsinya tidaklah semudah menggunakan SIM dalam arti luas.

Polisi Lalu Lintas, dengan gaya formalitas mengucapkan “Selamat Pagi, maaf perjalanan anda terganggu … , dst dst” Entah apa seterusnya yang diucapkan itu tidak jelas. Jadi benar kan bila saya menganggapnya sebagai formalitas belaka. Petugas polisi itu, kemudian, sambil memeriksa SIM dan STNK, menanyakan tanggal lahir saya, saya menjawabnya, kemudian ia menanyakan alamat. Apa – apaan ini? “Loh bukannya yang kamu tanyakan itu sudah ada di SIM? Bisa baca ngga sih?” Bentak saya. Polisi yang bertugas di Lantas Polres Gunungkidul itu menjawab “Bukan gitu, kok foto di SIM beda sama orangnya?” Baca lebih lanjut

Iklan

Penerapan Spion Ganda di Gunungkidul

Sejak Joko Lelono menjabat sebagai Kapolres Gunungkidul, entah apa maksudnya, Ia telah melakukan berbagai ketentuan ( bukan kebijakan ) seperti penyalaan lampu di siang hari dan penerapan spion ganda. Terkait dengan Penerapan spion ganda pada sepeda motor ini sosialisasinya saya rasa cukup mengganggu kenyamanan saya dalam berkendaraan. Saya tau mereka hanya menjalankan tugas tetapi cara cara mereka melakukan sosialisasi, mengancam akan menilang apabila pada tanggal sekian sekian masih melintas di jalanan Gunungkidul dengan kaca spion tunggal. Kalau bertamu ke lingkungan Polres Gunungkidul harus melengkapi motor dengan spion ganda dan standar. Saya malas untuk mendebat Petugas Polisi dilapis bawah seperti ini karena biasanya mempunyai pengetahuan yang pas pasan.

Saya tidak tau ketika peraturan ini mulai diterapkan berapa orang yang mesti kena tilang dan harus membayar denda. Baru belakangan orang orang mulai meributkan kaitan penerapan spion ganda dengan asas legal ( aturan hukum ) yang mengatur kelengkapan kendaraan bermotor.

Kelengkapan kendaraan itu sangat penting, untuk keselamatan para pengendara itu sendiri. Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 7 (3), dimana pemakai ranmor roda dua minimal menggunakan satu kaca spion

Baca lebih lanjut