Menangkap Ikan dengan Racun

Ikan, pada jaman saya masih di sekolah dasar dulu, pada musim hujan sangatlah mudah ditemukan di desa dimana saya tinggal. Ikan-ikan liar bebas berkeliaran di sungai, di sawah bahkan di parit-parit kecil. Tak heran anak-anak sebaya saya banyak yang menikmati permainan menangkap ikan.

Menangkap ikan tentu saja bukan hanya kesukaan anak-anak saja. Orang muda, orang tua semua suka menangkapi ikan-ikan yang banyak ditemukan dimana. Kalau orang-orang tua umumnya menangkap ikan untuk lauk.

Mulanya mereka menangkap ikan-ikan di sawah, di kolam alam, di sungai dengan alat sederhana seperti kail, jaring, jala, icir dan sejenisnya. Sampai kemudian orang-orang mulai menemukan cara sangat mudah untuk menangkap ikan, yaitu dengan racun atau setrum listrik.

Nah, cara yang terakhir ini yang merusak segalanya. Racun dan setrum merusak ekosistem ikan. Populasi ikan makin lama makin menurun. Sampai sekarang berakibat pada semakin sedikitnya ikan-ikan yang bebas berkeliaran di sungai, di sawah dan di parit-parit. Ikan-ikan tertentu seperti gabus bahkan bisa dikatakan punah.

Populasi ikan yang sampai sekarang sudah sangat menipis ini ternyata belum membuat orang-orang insyaf dari meracun ikan. Tiap kali melihat ada sungai yang alirannya tidak deras dan ada ikannya, banyak orang yang buru-buru ingin meracunnya. Melihat ada ikan-ikan di sawah sudah buru-buru ingin menyetrum ikan. Haduuuuh …

Meracun dan menyetrum ikan, memang secara hukum dilarang. Itu perbuatan illegal. Tetapi ya aturan tetap sebatas aturan. Tidak mudah menegakanya. Masyarakat sebenarnya tahu kalau meracun dan menyetrum ikan itu salah dan bisa dipenjarakan, sekaligus masyarakat tahu kalau aturan itu tidak akan terlalu dipedulikan. Meracun dan menyetrum ikan bagi masyarakat tidak dianggap sesuatu yang melanggar norma jadi tidak ada sanksi sosial bagi yang melakukannya.

Seperti orang mencuri kayu milik hutan. Meskipun kalau tertangkap bisa dihukum, mencuri kayu milik hutan bukanlah perbuatan yang memalukan, karena toh yang dicuri bukan milik warga/milik perseorangan. Tidak ada malu (sanksi sosial) baik bagi peracun ikan maupun pencuri kayu di hutan.

Meracun, menyetrum ikan dan perbuatan merusak alam adalah ancaman yang nyata.  Sangat menjadi tantangan untuk menyadarkan kekhilafan publik ini.

Iklan