Penerapan Spion Ganda di Gunungkidul

Sejak Joko Lelono menjabat sebagai Kapolres Gunungkidul, entah apa maksudnya, Ia telah melakukan berbagai ketentuan ( bukan kebijakan ) seperti penyalaan lampu di siang hari dan penerapan spion ganda. Terkait dengan Penerapan spion ganda pada sepeda motor ini sosialisasinya saya rasa cukup mengganggu kenyamanan saya dalam berkendaraan. Saya tau mereka hanya menjalankan tugas tetapi cara cara mereka melakukan sosialisasi, mengancam akan menilang apabila pada tanggal sekian sekian masih melintas di jalanan Gunungkidul dengan kaca spion tunggal. Kalau bertamu ke lingkungan Polres Gunungkidul harus melengkapi motor dengan spion ganda dan standar. Saya malas untuk mendebat Petugas Polisi dilapis bawah seperti ini karena biasanya mempunyai pengetahuan yang pas pasan.

Saya tidak tau ketika peraturan ini mulai diterapkan berapa orang yang mesti kena tilang dan harus membayar denda. Baru belakangan orang orang mulai meributkan kaitan penerapan spion ganda dengan asas legal ( aturan hukum ) yang mengatur kelengkapan kendaraan bermotor.

Kelengkapan kendaraan itu sangat penting, untuk keselamatan para pengendara itu sendiri. Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 7 (3), dimana pemakai ranmor roda dua minimal menggunakan satu kaca spion

Baca lebih lanjut