Gara gara menampilkan Film Kontroversial “Fitna”, Youtube harus berhadapan dengan banyak pihak termasuk dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Depkominfo menyurati Youtube agar menghapus atau tidak menayangkan Fitna. Apa apa an sih?
Mengapa Youtube harus diblokir? Banyak kan manfaat dari keberadaan Youtube? Apakah mereka tidak hanya ingin berbuat profesional? Baik dan Jelek itu bukanya relatif tergantung siapa yang memandangnya dan bagaimana paradigma dalam memahami sesuatunya? Apakah hanya karena satu hal yang membuat kita kecewa lantas kita melupakan kebaikan dan manfaat yang lebih besar dari Youtube? Apakah selamanya keputusan orang orang kecewa itu sulit dipahami?
[ Banyak bertanya ya, bukanya malu bertanya itu tanda tanda orang orang sesat, tapi kan terlalu banyak bicara itu malu malu in. Biarin … ]
Kemarin saya download Fitna dari Youtube, karena film ini sudah banyak dipotong, saya download (lagi) dari Rapidshare, kemudian download lagi, lupa url domain servernya. Loh Apakah setiap layanan file sharing di internet juga akan diblokir? (karena disitu ada film Fitna) Kemudian apakah Blog yang berbagi link download juga akan diblog, saya pertama kali dapat link download juga dari blog. Apakah wordpress. blogspot, multiply dan lain lain juga akan menerima surat protes dari pemerintah?
Lama lama semua layanan di internet di blokir dong … kecuali yang mendapat “lisence” dari pemerintah.
Apakah anda termasuk yang setuju dengan pemblokiran layanan seperti Youtube dan Rapidshare?
Selamat Pagi
PS : Cara untuk membuka youtube, rapidshare dan situs lain yang diblok oemerintah klik disini