Dalam waktu singkat, sekitar 6 minggu saya membuat account google+, saya telah men-circle sebanyak 137 account dan dilingkari/di-circle/circled oleh 420 orang. Tepatnya 420 account.
Saya mengamati selain account dengan nama – nama yang menurut saya aneh – aneh, account yang men-circle saya itu tidak sedikit yang mengatas namakan suatu corporate/perusahaan. Kita tahu bahwa aturan Google+ hanya mengijinkan account hanya boleh dibuka untuk pribadi. Bukan untuk organisasi, lembaga atau perusahaan. Bila ketahuan, nantinya g+ akan men-suspend account – account pelanggar Term of Service itu.
Sepintas resiko suatu account gratis di-suspend bagi suatu corporate bukanlah sesuatu yang dianggap cukup merugikan bila dibanding kemungkinan benefit yang diharapkan.
Pengabaian dan pelanggaran Term of Service oleh corporate/lembaga ini tidak hanya terjadi pada g+. Kita dengan mudah bisa menemukan pelanggaran serupa di Facebook dan layanan online lain.
Pertanyaan saya. Apakah dengan semena-mena terhadap term of service pada corporate lain, si corporate/lembaga itu tidak berpikir bahwa perbuatan itu bisa menurunkan kredibilitas mereka sendiri? Kira-kira bagaimana respon corporate yang melanggar term of service corporate lain ini bila kemudian ada corporate lain yang melanggar term of service mereka? 😀