Sejak Joko Lelono menjabat sebagai Kapolres Gunungkidul, entah apa maksudnya, Ia telah melakukan berbagai ketentuan ( bukan kebijakan ) seperti penyalaan lampu di siang hari dan penerapan spion ganda. Terkait dengan Penerapan spion ganda pada sepeda motor ini sosialisasinya saya rasa cukup mengganggu kenyamanan saya dalam berkendaraan. Saya tau mereka hanya menjalankan tugas tetapi cara cara mereka melakukan sosialisasi, mengancam akan menilang apabila pada tanggal sekian sekian masih melintas di jalanan Gunungkidul dengan kaca spion tunggal. Kalau bertamu ke lingkungan Polres Gunungkidul harus melengkapi motor dengan spion ganda dan standar. Saya malas untuk mendebat Petugas Polisi dilapis bawah seperti ini karena biasanya mempunyai pengetahuan yang pas pasan.
Saya tidak tau ketika peraturan ini mulai diterapkan berapa orang yang mesti kena tilang dan harus membayar denda. Baru belakangan orang orang mulai meributkan kaitan penerapan spion ganda dengan asas legal ( aturan hukum ) yang mengatur kelengkapan kendaraan bermotor.
Kelengkapan kendaraan itu sangat penting, untuk keselamatan para pengendara itu sendiri. Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 7 (3), dimana pemakai ranmor roda dua minimal menggunakan satu kaca spion
Berita diatas saya kutip dari berita harian “Kedaulatan Rakyat”. Silahkan klik disini untuk membaca beritanya.
[ Loh… Peraturanya seperti itu to … Apa apaan ini. Bukankah yang seperti ini bisa diartikan sebagai tindakan semaunya oleh institusi Polres Gunungkidul terhadap pemakai jalan ( pengendara sepeda motor ). Awas kalau berlilah ini tindakan oknum. ]
Wakapolres Gunungkidul Kompol Novan Widyayoka SIK berkilah bahwa latar belakang dan light on diberlakukan kebijakan ini adalah karakter jalanan dimasing masing daerah yang berbeda beda, misal jalanan Gunungkidul yang berkelok dan banyak tanjakan.
[ Kalau memang seperti itu alasanya mengapa tidak dibuatkan peraturanya terlebih dahulu, UU atau semacam PP atau yang lain ]
Masih menurut Wakapolres, dampak dari diterapkan aturan ini adalah penurunan angka kecelakan yang dulunya hampir ( apa tidak sampai sekarang ) terjadi setiap hari di jalan Wonosari – Jogja menurun.
[ Ah itu kan data versi polisi, selama ini belum pernah ada laporan dari pihak ketika atau lembaga independen yang mengawasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jangan jangan laporan hanya dibuat untuk memberikan pembenaran terhadap salah kebijakan ]
Dan menurut mantan Hakim Sahlan Said SH, yang berhak memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor itu DLLAJ bukan polisi
[ Loh … lagi lagi … Gimana maksud loh Bp Joko Lelono SH ]
Memang saat ini polisi memang sekedar menghimbau, kemudian bagaimana tanggung jawab POLRES terhadap pengendara yang telah ditilang dan membayar denda karena tidak memasang spion ganda?
Kenapa ketika masyarakat ( pengendara ) melanggar aturan hukum diberikan sanksi, tetapi ketika instansi POLRES Gunungkidul melakukan pelanggaran secara sistematis tidak ada tindakan apa apa. Bahkan permintaan maaf kepada masyarakat Gunungkidul pun belum saya dengar sampai saya menulis di blog ini.
[ Loh keknya Pak Joko Lelono itu Sarjana HUKUM, dulu skripsinya jangan jangan mengambil tema ” HUKUM RIMBA ” he he he … ]
Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita harus setiap saat comply dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pun demikian kita harus belajar mendidik diri kita dan orang orang sekitar untuk bersikap kritis terhadap banyak hal. Jangan sampai kita mematuhi suatu aturan layaknya suatu ” Blind Faith”
Tanya Kenapa ….
kalo masih dalam tahap sosialisai trus ditilang itu ga bener..
tapi pada dasarnya saya setuju dengan kebijakan spion ganda dan light on.
Sebaiknya sih bukan karena peraturan atau segala macam, lebih bagus lagi kalau berangkat dari kesadaran sendiri dan berdasarkan KEBUTUHAN..
lam kenal..
btw sekarang peraturan itu sudah dibatalkan karena konon cacat hukum; jadi silahkan melenggang di jalanan gunungkidul dengan spion tunggal 😀