Rencana pemberlakuan tarif insentif dan disinsentif yang seharusnya diterapkan bulan April 2008 akhirnya dibatalkan. Demikian disampaikan Eko Yulianto Humas PLN Jawa Tengah DIY.
Kabar baik untuk Masyarakat.
Pembatalan ini adalah untuk semua pelanggan PLN, kecuali Pelanggan golongan R3 6600 VA. Kelompok pelanggan tersebut tidak lagi menikmati subsidi pemerintah. Menurut Eko, walaupun jumlah pelanggan golongan ini sedikit tetapi memberi kontribusi pemasukan sebesar 60%. ( Sumber Kedaulatan Rakyat, 27 Maret 2008 )
Bagaimana menurut anda, cukup adilkah kebijakan ini?
1. bagaimana cara menghitung biaya penyambungan dan ujl untuk tarip I-4 daya diperlukan 50.000 kW atau 50 MW1.
2. Apakah ada cara membuat ini lebih murah?
3. Bagaimana cara menghitung biaya pemakaian bulanannya?
Terimakasih
Binsan