MUI: Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Pada posting kali ini saya hanya menuliskan kembali serial tweet oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 24 Desember 2011. Agar mudah dibaca, untuk urutan tweet ini saya tuliskan kembali dengan urutan mulai dari twit yang terdahulu.

Saya menuliskan kembali serial tweet dari Majelis Ulama Indonesia ini dengan maksud agar isi dari tweet tersebut mudah ditemukan kembali di kemudian hari karena seperti yang kita tahu keberadaan suatu tweets tidak akan mudah lagi ditemukan ketika sudah berusia beberapa waktu. Saya tidak tahu persis seberapa lama twitter menjaga suatu konten agar mudah ditemukan pembaca di internet.

Dan posting ini tanpa saya maksudkan sebagai pembelaan diri karena selama ini saya sering mendapatkan kritik baik secara langsung maupun no mention ketika saya sendiri memilih untuk memberikan/menyampaikan/mengatakan Selamat Natal. Urusan dosa dan tidak dosa saya yakini sebagai otoritas Tuhan sebagai satu-satunya Yang Maha Menentukan.

Dan bila ada yang tidak setuju atau kurang setuju dengan pendapat MUI, silakan langsung menyampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia melalui account twitter @tweet_MUI atau channel komunikasi yang lain. Saya tidak cukup punya kapasitas untuk membahas dan memperdebatkan topik-topik diluar bidang keilmuan yang saya tekuni sehari-hari. πŸ™‚

 

 

 

 

 

Masing-masing tweet di atas saya berikan link langsung agar mudah diverifikasi.

Iklan