Mengenal Kehebohan Thrifting di Masyarakat Akhir Akhir Ini

Sebelum saya berusaha menjelaskan apa thrifting baju adalah, saya akan sedikit bercerita tentang pengalaman pribadi dan pengalaman teman – teman saya ketika berusaha mencari suatu barang dengan harga yang lebih ekonomis alias murah alias terjangkau.

Usai menjalankan tugas sebagai pacer event Volcano Run 2023 beberapa pakan lalu, saya mengobrol dengan teman sekamar sesama petugas pacer di suatu hotel di Kaliurang. Apalagi obrolan sesama pelari kalau bukan tentang sepatu lari dan tetek bengek apparel yang menyertainya.

Thrifting adalah jenis usaha yang naik daun belakangan ini. Bermodal impor pakaian atau barang branded bekas, konon keuntungannya bahkan bisa lebih tinggi dari jenis jualan preloved. Bagi konsumen, ini juga menguntungkan karena bisa mendapatkan pakaian bagus dengan harga lebih miring.

Apa yang paling menarik dari cerita teman saya yang bernama Bimbim itu adalah tentang sepatu lomba: Nike Streak Fly. Suatu sepatu lari flagship untuk lomba 5 – 10K buatan Nike yang ia dapatkan dengan harga sekitar 500 ribu rupiah atau kurang lebih seper enam dari harga resminya.

Memang bukan sepatu baru, sepatu tersebut adalah sepatu bekas dari luar negeri, yang diimpor oleh orang ( tentu saja secara ilegal), dijual oleh pengecer, dan akhirnya sampai ke tangan Bimbim dengan harga murah.

Ditanya apakah saya tertarik: Jelas saya sangat tertarik dan pengen banget. Mengingat saya pun termasuk pelari kaum mendang mending yang masih sensitif dengan harga. Sampai – sampai saya berpesan kepada Bimbim begini: Bila temanmu yang pengecer sepatu bekas impor itu ada stok sepatu Nike Streak Fly dengan kondisi masih bagus dan masih layak digunakan untuk berlomba untuk segera menghubungi saya.

Sebenarnya, barang bekas impor bermerk berkualitas bagus berharga murah meriah tidak hanya berwujud sepatu – sepatu running saja. Tidak lama sebelumnya di jejaring pertemanan facebook saya pun teman – teman saya sempat berbagi tips tentang bagaimana membeli laptop dan suku cadang suku cadang komputer dengan cara yang hampir sama sehingga lebih ekonomis atau ramah budget, ramah kantong.

Apabila dirunut jauh kebelakang –lebih tepatnya mumpung saya sedang teringat– pada jaman – jaman saya masih SMA mungkin sekitar tahun 1997/ 1998 saat itu hal hampir sama marak terjadi. Saat itu di kalangan pertemanan kere hore saya sedang tren untuk membeli celana – celana dan kemeja – kemeja jean branded tapi yang merupakan kategori barang BS/ barang sortiran. Tentunya agar nampak keren namun dengan harga jauh lebih ekonomis.

Beberapa tahun kemudian, saya tidak ingat tahun berapa persisnya, kalau tidak salah itu adalah masa – masa setelah krisis moneter/ krismon, di Jogja saat itu marak sekali toko – toko, di kaki lima, di pasar barang bekas, atau di Jogja disebut sebagai Pasar Senthir menjual baju – baju barang bekas branded impor.

Saya pun saat itu pernah mencoba membeli kemeja bekas pada suatu malam di Pasar Senthir. Harga kemeja yang saya beli murah sekali. Lupa harga persisnya mungkin saat itu sekitar lima ribu rupiah atau sepuluh ribu rupiah. Ya meskipun saat itu akhirnya saya kecewa juga, barang yang saya beli secara tidak cermat ternyata hasilnya tidak sesuai ekspektasi. Warna kemeja yang saya beli jelek sekali, hehehe.

Dari cerita yang saya gali dari ingatan terdalam 😀 masa lalu saya tersebut rupanya menyingkap kenyataan bahwa penjualan barang bekas branded impor dari luar negeri sudah terjadi sejak lama, setidaknya sudah terjadi sejak jaman saya masih SMA sebelum tahun 2000 -an. Penjualan barang bekas bermerek impor jelas – jelas bukan hal baru. Mungkin hanya semacam tren yang berulang.

Namun mengapa heboh – hebohnya baru sekarang saja? Bahkan sampai pemerintah pun turut cawe – cawe berkomentar sampai membuat aturan pelarangan impor pakaian bekas bermerek?

Saya pun sampai googling sana googling sini mencari tahu apa yang terjadi sampai latar belakang pelarangan impor baju bekas bermerek. Bacaan menarik, jelas dan gamblang saya temukan dalam beberapa berita atau artikel di situs beranda.co.id

Dari bacaan – bacaan internet di Beranda kini saya jadi paham mengapa meskipun thrifting baju sudah lama ada namun baru sekarang dilarang. Thrifting memang menjadi lahan usaha golongan menengah ke bawah yang tentu saja adalah para pelaku UMKM, namun demikin melindungi usaha dan brand konveksi dan tekstil dalam negeri akan membawa maslahat lebih banyak. Itu belum alasan kesehatan karena tidak ada jaminan higienitas baju bekas bermerk impor.

Tinggalkan komentar