Entah bagaimana riwayatnya, banyak orang yang berpendapat bahwa hukum shalat Jum’at bila bertepatan dengan Hari Iedul Fitri adalah tidak wajib. Maksudnya tidak wajib bagi kaum pria yang sudah mengerjakan shalat Iedhul Fitri. Tentu saja pasti tidak wajib bagi wanita – wanita dan pria yang belum dewasa atau pria dewasa yang tidak sehat jasmani rohani. Pria dewasa sehat jasmani rohani yang tidak mengerjakan shalat Iedhul Fitri bagaimanapun wajib mengerjakan Jum’at.
Apa yang saya tulis diatas bukan satu satunya pendapat yang ada ditengah kaum muslim. Banyak yang berpendapat bahwa kewajiban shalat Jum’at tidak gugur hukum wajibnya. Semua yang wajib Jum’at tetap saja wajib shalat Jum’at meski sudah shalat Ied.
Mana yang benar? Entah! Saya sendiri berpengetahuan agama pas – pasan. Jadi kali ini, dari pada pusing dan ragu – ragu maka lebih baik mengambil jalan aman saja. Saya mengerjakan shalat Jum’at seperti sedia kala. Toh saya belum pernah mendengar atau membaca tentang yang mengharamkan shalat Jum’at bagi pria yang sudah bershalat Ied.
Semalat Iedhul Fitri 1431 H
Mohon Maaf Lahir Batin
Lah, kalo bisa jumatan ya kenapa tidak? 😐 Ya shalat dong…
i can has cheeseburger?
Ping balik: Iedul Fitri 1437 H | Gadget, Running & Travelling Light