Kebijakan Insentif dan Disinsentif PLN, Sudah taukah anda?

Pagi ini saya ngomong ngomong dengan Mr Syaiifuddin tentang kebijakan penghematan pemakaian listrik untuk pelanggan PLN, rupanya Mr Syaifuddin baru mendengarnya pagi ini dari saya. Saya juga tahunya dari tadi malam saat ber blog flying. Dan menemukan di halaman muka wordpress.

Kebijakan Insentif dan Disinsentif dikenakan kepada semua pelanggan PLN tanpa pandang bulu, mulai R1 450 VA. PLN akan memberikan insentif sebesar 20 % bagi pelanggan yang mampu melakukan penghematan pemakaian 80% dari rata rata pemakaian tahun 2007 dan sebaliknya memberikan dis insentif bagi yang tidak melakukan penghematan. Dalih nya untuk memberikan pendidikan berhemat kepada masyarakat. Tidak tanggung tanggung, kebijakan ini diatur oleh kebijakan menteri. Untu perhitungan selengkapnya silahkan baca di http://www.antara.co.id/arc/2008/2/27/disinsentif-tarif-listrik-juga-berlaku-bagi-rumah-tangga/

Walaupun setelah mendapat protes berbagai pihak dan pertimbangan tertentu, penerapan kebijakan yang sudah ketok palu ini akhirnya ditunda, entah sampai kapan

Usaha penghematan yang dilakukan pemerintah sepantasnya mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Yang menurut saya aneh adalah mengapa kebijakan yang mempunyai implikasi luas, mempengaruhi kehidupan puluhan juta masyarakat tidak disosialisasikan secara maksimal.

Saya yakin bahwa 99 % tetangga saya –penduduk desa– dimana saya tinggal merupakan calon korban dari kebijakan ini, mereka tidak tahu kebijakan apa yang sedang berjalan. Iklan Layanan Masyarakat di TV, sepanjang yang pernah saya lihat tidak dengan jelas menkomunikasikan kebijakan insentif dan dis insentif dan sekedar himbauan untuk menggunakan listrik seperlunya, matikan selebihnya. Begitu kira kira.

Mengapa — karena latar belakang saya adalah penduduk desa– pemerintah dan PLN tidak bekerja sama atau melibatkan pemerintah desa untuk turut men sosialiasasi kebijakan ini. Bukankah kebanyakan masyarakat pelanggan yang berekonomi pas pasan adalah mereka yang hidup di desa. Dan bukankah pemerintah desa merupakan ujung tombak komunikasi yang murah meriah tetapi efektif untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Pak Dukuh dan Pak Lurah — Kepala Desa — pun tidak tau dengan pasti bahkan apa yang disebut dengan Insentif dan Disinsentif.

Kebijakan Insentif dan Disinsentif dikenakan kepada semua pelanggan tanpa pandang bulu untuk semua jenis golongan pelanggan mulai R1 450 VA, Mengapa kebijakan ini tidak dibuat bertahap mulai dari kelas pelanggan yang lebih tinggi misalkan 1300 VA ke atas baru periode kemudian untuk yang golongan dibawahnya. Karena mau tidak mau pelanggan 1300 VA ke atas adalah mereka yang relatif punya duit dan boros dalam pemakaian listrik.

Mengapa pemerintah tidak memikirkan subsidi untuk keluarga miskin (GAKIN) seperti halnya dengan ASkeskin dan RASKIN, mengingat listrik bagi kehidupan adalah sepenting air bersih bagi kesehatan. Kalau misalkan hal ini turut menjadi perimbangan pemerintah tentunya subsidi bertrilyun pertahunya akan lebih tepat sasaran.

Mengapa pemerintah tidak membuat kebijakan kebijakan di sektor hulu agar biaya produksi listrik bisa lebih ditekan atau minimal produksi listrik diperstabil. Misalkan pembaruan kebijakan ekspor Gas Alam, saya pernah baca di Kompas bahwa untuk memproduksi listrik dengan sumbar bahan bakar Gas akan memberikan penhematan angkos prosuksi yang signifikan.

Satu komentar di “Kebijakan Insentif dan Disinsentif PLN, Sudah taukah anda?

Tinggalkan Balasan ke Koran Saya Batalkan balasan