Butuh Bantuan Modal untuk Usaha? Begini Caranya

Akibat pandemi covid-19 banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan modal usaha untuk memulai ataupun mempertahankan bisnisnya. Dampak pandemi global tersebut memang sangat memukul sektor perekonomian dan membuat banyak usaha di segala bidang terpaksa tutup. Orang yang bekerja kantoran juga tidak sedikit yang mengalami PHK karena kondisi perusahaan.

Oleh sebab itu, adanya bantuan modal untuk usaha sangat dibutuhkan supaya masyarakat dapat bertahan hidup. Lalu bagaimanakah caranya supaya Anda bisa memperoleh bantuan modal tersebut?

Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha

Ada beberapa cara yang dapat Anda tempuh agar bisa mendapatkan modal usaha baik dari pemerintah maupun pihak lainnya. Inilah beberapa cara memperoleh modal untuk usaha tersebut:

1. BLT UMKM Pemerintah (BPUM)

Agar mengurangi dampak kemerosotan ekonomi pada pelaku usaha akibat dampak pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan program BPUM. BPUM merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi kepada para pelaku usaha mikro dalam bentuk uang tunai. Sumber dana BPUM ini diambil dari APBN tahun 2020. BPUM masih diberikan kepada pelaku usaha mikro pada tahun 2021 dan akan diteruskan tahun 2022.

Untuk memperoleh BPUM Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Usaha Anda belum tersentuh oleh bantuan dari manapun baik lembaga keuangan seperti bank maupun koperasi.
  • Memiliki E-KTP sebagai bukti WNI
  • Sudah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dari Dinas Koperasi setempat (daerah)
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) kalau alamat KTP dan alamat usaha tidak sama.
  • Bukan merupakan PNS/ anggota TNI atau Polri/ pensiunan/ pegawai BUMN atau BUMD
  • Usaha Anda diusulkan oleh pengusul BPUM yaitu Dinas Koperasi kota/kabupaten

Bantuan BPUM dari pemerintah pada tahun 2020 senilai Rp 2,4 juta per orang pelaku usaha dan tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta. Adapun rencananya pemerintah pada tahun 2022 akan memberikan BPUM sejumlah Rp 600 ribu pada setiap pelaku usaha mikro. BPUM diberikan secara gratis artinya pelaku usaha mikro yang menerimanya tidak memiliki kewajiban untuk membayar atau mencicil.

2. Bantuan Modal KUR

Jika Anda belum terdaftar sebagai pelaku usaha mikro dan tidak memiliki NIB tidak perlu resah karena ada cara lain untuk memperoleh bantuan modal. Sebab, pemerintah juga membuka kesempatan masyarakat untuk mendapatkan modal dari Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR merupakan bantuan modal kerja dan investasi yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM perseorangan, badan usaha dan kelompok yang belum mempunyai agunan tambahan dan belum tersentuh bank (bankable).

Inilah beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan wajib memiliki e-KTP
  • Punya usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
  • Pemilik usaha tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan
  • Boleh punya kredit rumah dan kendaraan dalam kondisi yang lancar

3. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Bukan hanya lembaga keuangan atau perbankan milik pemerintah saja yang bisa menyediakan modal usaha. Anda bisa memperoleh bantuan modal untuk keperluan usaha melalui program Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari bank-bank swasta terpercaya salah satunya adalah Bank Danamon.

Kredit tanpa agunan atau jaminan memungkinkan Anda para pelaku usaha mikro untuk tetap bisa mendapatkan pinjaman modal meskipun tidak mempunyai aset yang akan dijaminkan. Seperti contohnya pinjaman uang tanpa jaminan dari Bank Danamon yang memiliki syarat mudah dengan proses simple. Dapatkan limit pinjaman 200 juta dengan jangka waktu pinjaman yang sangat beragam.

Itulah beberapa pilihan cara mendapatkan bantuan modal usaha. Jika Anda belum tersentuh oleh bantuan BPUM atau sering disebut dengan BLT UMKM ataupun KUR masih ada program Kredit Tanpa Agunan (KTA). Dengan berbagai bantuan modal ini diharapkan usaha yang Anda miliki bisa tetap bertahan dan justru semakin berkembang meski di tengah kondisi pandemi.

Iklan

Satu komentar di “Butuh Bantuan Modal untuk Usaha? Begini Caranya

  1. Seperitnya kalau KUR justru yang sudah bankable dan sifatnya individu, kalau belum Bankable atau juga yang berkelompok tanpa agunan itu bisa coba Pembiayaan UMi yang disalurkan oleh LKBB

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s